Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang islami.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua
Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.
Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.
Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?
Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.
Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.
Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.
Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.
Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.
Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma
Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.
Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.
Jalan Tengah Perbedaan Pendapat
Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.
Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?
Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.
Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.
Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?
Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.
Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…
Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?
Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.
Adakah Jalan Tengah?
Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.
Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.
Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.
Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.
Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.
sumber
Read more at http://terkem.blogspot.com/2012/12/hukum-merayakan-tahun-baru-masehi-bagi.html#fgDKUM0f0E7qqKHs.99
div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;">
Animasi Naruto
Senin, 31 Desember 2012
Rabu, 19 Desember 2012
Kenali Laptop Bedasarkan Negara Asalnya
Meski laptop berasal dari berbagai banyak negara, anehnya negara pembuatnya banyak dirakit di China. Contoh : Lenovo dari Amerika, Toshiba dari Jepang --> tapi negara pembuat dan perakitan dari China. Cuman aneh juga laptop dari Indonesia kok belum nemuin yang rakitan dari China? Mungkin malah mahal kali ya... kalau laptop Indonesia dirakit di China atau karena merk Indonesia lemah dalam pasar nilai jual?
Negara Indonesia
Advan
Axioo
Byon
Elevo
Forsa
Zyrex
Negara China
Huawei
Jetway
ZTE
Hasee
Negara Taiwan
Acer
Asus
Benq
Gigabyte
MSI
Negara Korea
LG
Samsung
Negara Amerika
Aedupac
Apple
Compaq
HP
Dell
Gateway
Lenovo
Viewsonic
Negara Jepang
Fujitsu
Toshiba
Sony Vaio
Negara Perancis
Archos
Ada juga merk laptop dari Banglades namanya Doel. Nama yang aneh, gara-gara ikut-ikutan merk Dell dari Amerika kali ya... atau malah aneh kalau namanya jadi laptop si Doel.
Meski laptop berasal dari berbagai banyak negara, anehnya negara pembuatnya banyak dirakit di China. Contoh : Lenovo dari Amerika, Toshiba dari Jepang --> tapi negara pembuat dan perakitan dari China. Cuman aneh juga laptop dari Indonesia kok belum nemuin yang rakitan dari China? Mungkin malah mahal kali ya... kalau laptop Indonesia dirakit di China atau karena merk Indonesia lemah dalam pasar nilai jual?
Negara Indonesia
Advan
Axioo
Byon
Elevo
Forsa
Zyrex
Negara China
Huawei
Jetway
ZTE
Hasee
Negara Taiwan
Acer
Asus
Benq
Gigabyte
MSI
Negara Korea
LG
Samsung
Negara Amerika
Aedupac
Apple
Compaq
HP
Dell
Gateway
Lenovo
Viewsonic
Negara Jepang
Fujitsu
Toshiba
Sony Vaio
Negara Perancis
Archos
Ada juga merk laptop dari Banglades namanya Doel. Nama yang aneh, gara-gara ikut-ikutan merk Dell dari Amerika kali ya... atau malah aneh kalau namanya jadi laptop si Doel.
Senin, 10 Desember 2012
Jenis-Jenis Kabel Jaringan
Macam-Macam Kabel Jaringan
Kabel merupakan salah satu Media transmisi data untuk jaringan, yang digunakan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lainya,berfungsi dalam mengirim informasi dalam bentuk sinyal listrik antar komputer jaringan. kabel jaringan yang digunakan ada 4 macamnya:
1. Kabel Coaxial
Coaxial Merupakan kabel jaringan yang dilapisi dengan 2 tingkat isolasi. Pada isolasi yang pertama terdapat seraut konduktor yang berfungsi sebagai konduktor untuk mengurangi pengaruh elektromagnetik,isolasi yang kedua terdapat plastic yang berfungsi sebagai pelindung untuk menghindari goresan dari kabel.
2. Kabel Fiber optic
Merupakan kabel jaringan yang dibuat menggunakan bahan dari filamen glass.transmisi data menggunakan fiber optic lebih cepat karena Pengiriman data ditransmisikan oleh pulsa cahaya untuk mengindarkan kehilangan data yang disebabkan oleh interferensi listrik.
3. Kabel Unshield Twisted Pair(UTP)
Merupakan Kabel jaringan untuk menyalurkan jaringan internet,dan di dalam kabel UTP ini di dalamnya ada 8 helai kabel kecil yang berwarna-warni yang memiliki dua kabel yang diputar enam kali per-inchi,yang tidak dilengkapi shield(pelindung internal) untuk memberikan perlindungan terhadap interferensi listrik ditambah dengan impedensi, atau tahanan listrik yang konsisten.kabel ini sangat umum digunakan banyak orang karena harganya murah.
4. Kabel Shield Twisted Pair(STP)
Merupakan Kabel jaringan yang sama seperti Kabel tetapi kawatnya lebih besar dan diselubungi dengan lapisan pelindung isolasi untuk mencegah gangguan interferensi. Jenis kabel STP yang paling umum digunakan pada LAN ialah IBM jenis/kategori 1.
Macam-Macam Kabel Jaringan
Kabel merupakan salah satu Media transmisi data untuk jaringan, yang digunakan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lainya,berfungsi dalam mengirim informasi dalam bentuk sinyal listrik antar komputer jaringan. kabel jaringan yang digunakan ada 4 macamnya:
1. Kabel Coaxial
Coaxial Merupakan kabel jaringan yang dilapisi dengan 2 tingkat isolasi. Pada isolasi yang pertama terdapat seraut konduktor yang berfungsi sebagai konduktor untuk mengurangi pengaruh elektromagnetik,isolasi yang kedua terdapat plastic yang berfungsi sebagai pelindung untuk menghindari goresan dari kabel.
2. Kabel Fiber optic
Merupakan kabel jaringan yang dibuat menggunakan bahan dari filamen glass.transmisi data menggunakan fiber optic lebih cepat karena Pengiriman data ditransmisikan oleh pulsa cahaya untuk mengindarkan kehilangan data yang disebabkan oleh interferensi listrik.
3. Kabel Unshield Twisted Pair(UTP)
Merupakan Kabel jaringan untuk menyalurkan jaringan internet,dan di dalam kabel UTP ini di dalamnya ada 8 helai kabel kecil yang berwarna-warni yang memiliki dua kabel yang diputar enam kali per-inchi,yang tidak dilengkapi shield(pelindung internal) untuk memberikan perlindungan terhadap interferensi listrik ditambah dengan impedensi, atau tahanan listrik yang konsisten.kabel ini sangat umum digunakan banyak orang karena harganya murah.
4. Kabel Shield Twisted Pair(STP)
Merupakan Kabel jaringan yang sama seperti Kabel tetapi kawatnya lebih besar dan diselubungi dengan lapisan pelindung isolasi untuk mencegah gangguan interferensi. Jenis kabel STP yang paling umum digunakan pada LAN ialah IBM jenis/kategori 1.
Catatan-catatan:
1. Kabel-kabel LAN (Local Area Network) biasa disebut dengan kabel UTP (Unshielded Twisted Pair) dan diidentifikasi dengan menggunakan jenjang kategori (category – CAT). Bila kita harus membuat/menginstal suatu jaringan baru, sebaiknya kita gunakan kabel UTP kategori 5, 5e, atau 6 (kecuali ada alasan khusus dan kuat hingga kita tidak menggunakan kabel-kabel kategori tersebut), yang memang dibuat untuk operasi LAN 10 dan 100 Mbps.
2. Kabel-kabel UTP ada 2 macam, yaitu SOLID (SOLID) dan BERSERABUT (STRANDED). Kedua macam UTP tersebut sesuai dengan tipe konduktor yang terdapat ditengah kabel, disebut SOLID karena memiliki konduktor tunggal, sedangkan yang lainnya disebut BERSERABUT karena memiliki konduktor yang terdiri dari beberapa kawat-kawat tipis. Satu-satunya keuntungan yang paling jelas dari penggunaan kabel UTP tipe berserabut (yang umumnya lebih mahal) adalah tipe ini sangat lentur, sehingga bisa ditekuk sampai maksimal tanpa patah konduktornya.
3. Sistem pengkabelan 100base-TX bisa kita gunakan pada jaringan 10base-T, tapi kebalikannya tidak selalu bisa. Maka sebaiknya gunakan SELALU standar pengkabelan 100base-TX/T4.
4. Standar 100base-TX bisa selalu digunakan bila melakukan pengkabelan dengan menggunakan UTP kategori 5, 5e, atau 6, dimana yang digunakan hanya 2 pasang kabel, atau 4 konduktor. Kebanyakan informasi-informasi dalam tulisan ini menggunakan asumsi bahwa pengkabelan menggunakan UTP kategori 5, 5e atau 6.
5. Bila menggunakan kabel UTP kategori 3 atau 4 dengan LAN 100Mbps, harus menggunakan standar 100Base-T4 dan memiliki beberapa keterbatasan, dan menggunakan seluruh 4 pasang kabel, atau 8 konduktor.
6. Panjang maksimal satu utas kabel LAN adalah 100 meter, bila panjang yang dibutuhkan adalah lebih dari 100 meter, maka dapat digunakan switch untuk menyambung kabel berikutnya.
Penggunaan Kabel “Straight” dan “Crossed”
Diagram berikut ini menunjukkan penggunaan umum kabel “straight” dan “crossed”.
Catatan:
Untuk menghindari penggunaan kabel crossed, beberapa pembuat hub atau switch menyediakan port UPLINK. Port ini memungkinkan penggunaan kabel straight untuk menghubungkan 2 buah switch atau hub.
Tabel kode warna UTP kategori 5 dan 5e
Gambar dan table dibawah menunjukkan kode warna normal pada kabel kategori 5, berdasarkan dua standar yang dikeluarkan oleh TIA/EIA
10baseT Kabel Straight (PC ke HUB/SWITCH)
Kabel straight digunakan untuk menghubungkan PC atau peralatan lain ke hub atau switch. Bila untuk menghubungkan PC ke PC atau HUB ke HUB, harus menggunakan kabel crossed.
Deskripsi kabel berikut adalah untuk pengkabelan pada kedua ujung (konektor RJ-45), baik dengan menggunakan skema warna 568A maupun 586B untuk kabel kategori 5(e).
Pin No. Warna kabel
Nama
1 Putih – Orange TX+
2 Orange TX-
3 Putih – Hijau RX+
4 Tidak digunakan *
5 Tidak digunakan *
6 Hijau RX-
7 Tidak digunakan *
8 Tidak digunakan *
Catatan:
Nomor pin yang diberi tanda bintang (*) tidak digunakan dalam jaringan 10base-T (10Mbps), dan karena pada umumnya saat ini yang digunakan adalah jaringan 100base-T/T4 (100Mbps) maka lebih baik menggunakan standar pengkabelan 100base-T/T4.
Kita menggunakan spesifikasi pengkabelan 100base-T4 yang bisa digunakan dalam jaringan 10base-T.
10base-T kabel Crossed (PC to PC or HUB to HUB)
Kabel crossed digunakan untuk menghubungkan PC ke PC atau HUB ke HUB. Kabel crossed kadang disebut kabel Crossover, Patch atau Jumper. Bila untuk menghubungkan PC ke HUB harus menggunakan kabel straight.
Table berikut menunjukan urutan pengkabelan pada kedua sisi/ujung di dalam konektor RJ-45 Male, pada kabel crossed.
Satu ujung RJ45 Male Ujung lain RJ45 Male
1
3
2
6
3
1
4 *
5 *
5 *
4 *
6
2
7 *
8 *
8 *
7 *
Catatan:
Pada sistem 10base-T (jaringan 10Mbps), nomor-nomor dengan tanda bintang (*) tidak terpakai, tapi karena kita akan menggunakan sistem 100base-T/T4, maka untuk selanjutnya kita akan selalu mencantumkan kabel-kabel nomor 4, 5, 7 dan 8.
100base-T Kabel Straight (PC ke HUB/SWITCH)
Kabel straight digunakan untuk menghubungkan PC atau peralatan lainnya ke HUB atau Switch. Harap diingat bahwa untuk koneksi PC ke PC atau HUB ke HUB harus menggunakan kabel crossed.
Table berikut menunjukan pengkabelan pada kedua ujung konektor RJ-45 dengan menggunakan petunjuk warna pada kabel-kabel UTP kategori 5.
Pin No.
Warna kabel
Nama
1
Putih-orange
TX_D1+
2
Orange
TX_D1-
3
Putih-hijau
RX_D2+
4
Biru
BI_D3+ **
5
Putih-biru
BI_D3- **
6
Hijau
RX_D2-
7
Putih-coklat
BI_D4+ **
8
Coklat
BI_D4- **
Catatan:
1. Kabel-kabel dengan tanda dua bintang (**) DIPERLUKAN dalam jaringan 100Base-T4, juga untuk sistem Power-Over-Ethernet (POE).
2. Spesifikasi sistem POE ada tiga cara dimana daya (power) dikirimkan melalui kabel UTP. Dua diantara cara POE, penghantaran daya (power) menggunakan pasangan kabel 4, 5 dan 7, 8 (bertanda dua bintang (**) dalam tabel di atas), sedangkan cara lainnya hanya menggunakan pasangan kabel 1,2 dan 3,6 baik untuk sinyal maupun daya. Yang umum digunakan adalah pasangan 4,5 dan 7,8 dipakai untuk menghantar daya.
100base-T Kabel Crossed (PC ke PC atau HUB ke HUB)
Kabel crossed umum digunakan untuk hubungan antar PC, atau antar HUB. Seringkali disebut sebagai kabel Crossover, Patch atau Jumper. Untuk menghubungkan antara PC dengan HUB umumnya menggunakan kabel straight.
Di bawah ini menunjukan pengkabelan pada kedua ujung konektor RJ-45 dari kabel crossed. Diagram di bawah menunjukan persilangan 4 pasang kabel UTP dan bisa digunakan pada kabel kategori 3 dan 4. Pada jaringan 100base-TX, pasangan kabel 4,5 dan 7,8 tidak perlu disilangkan.
NOTES:
1. Kebanyakan kabel crossed yang digunakan saat ini tidak menyilangkan pasangan kabel 4,5 dan 7,8. Selama tidak menggunakan kabel kategori ¾ maka sistem pengkabelan crossed seperti itu tidak akan menimbulkan masalah.
2. Ethernet gigabit menggunakan seluruh keempat pasangan kabel UTP (8 konduktor) untuk konfigurasi kabel crossed-nya, seperti gambar di atas.
Bila menggunakan POE, pada sistem POE Model A atau Alternatif A menggunakan pasangan kabel-kabel 1,2 dan 3,6 untuk data sekaligus daya. Sedangkan pada Model B atau Alternatif
1. B, menggunakan pasangan kabel-kabel 1,2 dan 3,6 untuk data, sedangkan daya melalui pasangan kabel 4,5 dan 7,8. Umumnya POE menggunakan jembatan diode, sehingga penyilangan pada kabel-kabel 4,5 dan 7,8 umumnya tidak ada pengaruh.
Urutan Pin Pada Konektor RJ-45
Konektor RJ-45 Male
Beberapa Petunjuk Dasar Mengenai Koneksi-koneksi RJ-45
1. Lakukan pengujian dengan penguji kabel jaringan (Cable Tester), tidak perlu menggunakan tester mahal, yang terpenting adalah menguji apakah kedua ujung konektor RJ-45 saling terhubung secara sempurna atau tidak.
2. Hati-hati saat memotong selubung luar kabel UTP, jangan sampai melukai selubung insulasi dari masing-masing konduktor karena bisa menyebabkan terjadinya hubungan antar konduktor (short).
3. Potong selubung luar kabel UTP sehingga masing-masing kabel konduktor terlihat maksimal kira-kira 2.5 cm.
4. Susun kabel-kabel konduktor sesuai urutan standar pengkabelan yang digunakan.
5. Ukur panjang masing-masing konduktor agar sama panjang, jangan sampai selubung masing-masing konduktor terlihat dari ujung plastik konektor RJ-45, karena bisa menyebabkan konduktor mudah terluka dan menyebabkan terjadinya hubungan antar konduktor.
6. Pastikan ujung tiap konduktor menyentuh ujung konektor RJ-45 saat memasukan kabel UTP ke dalam konektor RJ-45.
7. Gunakan crimping tool yang masih bagus, agar masing-masing kaki konektor RJ-45 dapat menyentuh konduktor dengan sempurna.
8. Bila memungkin, uji/test kabel yang baru dibuat dengan penguji kabel jaringan (Cable Tester).
Umumnya masalah koneksi dalam jaringan terletak pada konektor RJ-45, tidak sempurnanya saat memotong selubung luar kabel UTP, atau tidak menggunakan urutan pengkabelan standar. Gunakan konektor RJ-45 yang berkualitas baik, lebih berhati-hati dalam memotong selubung luar kabel UTP, serta gunakan standar pengkabelan yang baku, untuk menghindari terjadinya masalah-masalah seperti disebut di atas.
1. Kabel-kabel LAN (Local Area Network) biasa disebut dengan kabel UTP (Unshielded Twisted Pair) dan diidentifikasi dengan menggunakan jenjang kategori (category – CAT). Bila kita harus membuat/menginstal suatu jaringan baru, sebaiknya kita gunakan kabel UTP kategori 5, 5e, atau 6 (kecuali ada alasan khusus dan kuat hingga kita tidak menggunakan kabel-kabel kategori tersebut), yang memang dibuat untuk operasi LAN 10 dan 100 Mbps.
2. Kabel-kabel UTP ada 2 macam, yaitu SOLID (SOLID) dan BERSERABUT (STRANDED). Kedua macam UTP tersebut sesuai dengan tipe konduktor yang terdapat ditengah kabel, disebut SOLID karena memiliki konduktor tunggal, sedangkan yang lainnya disebut BERSERABUT karena memiliki konduktor yang terdiri dari beberapa kawat-kawat tipis. Satu-satunya keuntungan yang paling jelas dari penggunaan kabel UTP tipe berserabut (yang umumnya lebih mahal) adalah tipe ini sangat lentur, sehingga bisa ditekuk sampai maksimal tanpa patah konduktornya.
3. Sistem pengkabelan 100base-TX bisa kita gunakan pada jaringan 10base-T, tapi kebalikannya tidak selalu bisa. Maka sebaiknya gunakan SELALU standar pengkabelan 100base-TX/T4.
4. Standar 100base-TX bisa selalu digunakan bila melakukan pengkabelan dengan menggunakan UTP kategori 5, 5e, atau 6, dimana yang digunakan hanya 2 pasang kabel, atau 4 konduktor. Kebanyakan informasi-informasi dalam tulisan ini menggunakan asumsi bahwa pengkabelan menggunakan UTP kategori 5, 5e atau 6.
5. Bila menggunakan kabel UTP kategori 3 atau 4 dengan LAN 100Mbps, harus menggunakan standar 100Base-T4 dan memiliki beberapa keterbatasan, dan menggunakan seluruh 4 pasang kabel, atau 8 konduktor.
6. Panjang maksimal satu utas kabel LAN adalah 100 meter, bila panjang yang dibutuhkan adalah lebih dari 100 meter, maka dapat digunakan switch untuk menyambung kabel berikutnya.
Penggunaan Kabel “Straight” dan “Crossed”
Diagram berikut ini menunjukkan penggunaan umum kabel “straight” dan “crossed”.
Catatan:
Untuk menghindari penggunaan kabel crossed, beberapa pembuat hub atau switch menyediakan port UPLINK. Port ini memungkinkan penggunaan kabel straight untuk menghubungkan 2 buah switch atau hub.
Tabel kode warna UTP kategori 5 dan 5e
Gambar dan table dibawah menunjukkan kode warna normal pada kabel kategori 5, berdasarkan dua standar yang dikeluarkan oleh TIA/EIA
10baseT Kabel Straight (PC ke HUB/SWITCH)
Kabel straight digunakan untuk menghubungkan PC atau peralatan lain ke hub atau switch. Bila untuk menghubungkan PC ke PC atau HUB ke HUB, harus menggunakan kabel crossed.
Deskripsi kabel berikut adalah untuk pengkabelan pada kedua ujung (konektor RJ-45), baik dengan menggunakan skema warna 568A maupun 586B untuk kabel kategori 5(e).
Pin No. Warna kabel
Nama
1 Putih – Orange TX+
2 Orange TX-
3 Putih – Hijau RX+
4 Tidak digunakan *
5 Tidak digunakan *
6 Hijau RX-
7 Tidak digunakan *
8 Tidak digunakan *
Catatan:
Nomor pin yang diberi tanda bintang (*) tidak digunakan dalam jaringan 10base-T (10Mbps), dan karena pada umumnya saat ini yang digunakan adalah jaringan 100base-T/T4 (100Mbps) maka lebih baik menggunakan standar pengkabelan 100base-T/T4.
Kita menggunakan spesifikasi pengkabelan 100base-T4 yang bisa digunakan dalam jaringan 10base-T.
10base-T kabel Crossed (PC to PC or HUB to HUB)
Kabel crossed digunakan untuk menghubungkan PC ke PC atau HUB ke HUB. Kabel crossed kadang disebut kabel Crossover, Patch atau Jumper. Bila untuk menghubungkan PC ke HUB harus menggunakan kabel straight.
Table berikut menunjukan urutan pengkabelan pada kedua sisi/ujung di dalam konektor RJ-45 Male, pada kabel crossed.
Satu ujung RJ45 Male Ujung lain RJ45 Male
1
3
2
6
3
1
4 *
5 *
5 *
4 *
6
2
7 *
8 *
8 *
7 *
Catatan:
Pada sistem 10base-T (jaringan 10Mbps), nomor-nomor dengan tanda bintang (*) tidak terpakai, tapi karena kita akan menggunakan sistem 100base-T/T4, maka untuk selanjutnya kita akan selalu mencantumkan kabel-kabel nomor 4, 5, 7 dan 8.
100base-T Kabel Straight (PC ke HUB/SWITCH)
Kabel straight digunakan untuk menghubungkan PC atau peralatan lainnya ke HUB atau Switch. Harap diingat bahwa untuk koneksi PC ke PC atau HUB ke HUB harus menggunakan kabel crossed.
Table berikut menunjukan pengkabelan pada kedua ujung konektor RJ-45 dengan menggunakan petunjuk warna pada kabel-kabel UTP kategori 5.
Pin No.
Warna kabel
Nama
1
Putih-orange
TX_D1+
2
Orange
TX_D1-
3
Putih-hijau
RX_D2+
4
Biru
BI_D3+ **
5
Putih-biru
BI_D3- **
6
Hijau
RX_D2-
7
Putih-coklat
BI_D4+ **
8
Coklat
BI_D4- **
Catatan:
1. Kabel-kabel dengan tanda dua bintang (**) DIPERLUKAN dalam jaringan 100Base-T4, juga untuk sistem Power-Over-Ethernet (POE).
2. Spesifikasi sistem POE ada tiga cara dimana daya (power) dikirimkan melalui kabel UTP. Dua diantara cara POE, penghantaran daya (power) menggunakan pasangan kabel 4, 5 dan 7, 8 (bertanda dua bintang (**) dalam tabel di atas), sedangkan cara lainnya hanya menggunakan pasangan kabel 1,2 dan 3,6 baik untuk sinyal maupun daya. Yang umum digunakan adalah pasangan 4,5 dan 7,8 dipakai untuk menghantar daya.
100base-T Kabel Crossed (PC ke PC atau HUB ke HUB)
Kabel crossed umum digunakan untuk hubungan antar PC, atau antar HUB. Seringkali disebut sebagai kabel Crossover, Patch atau Jumper. Untuk menghubungkan antara PC dengan HUB umumnya menggunakan kabel straight.
Di bawah ini menunjukan pengkabelan pada kedua ujung konektor RJ-45 dari kabel crossed. Diagram di bawah menunjukan persilangan 4 pasang kabel UTP dan bisa digunakan pada kabel kategori 3 dan 4. Pada jaringan 100base-TX, pasangan kabel 4,5 dan 7,8 tidak perlu disilangkan.
NOTES:
1. Kebanyakan kabel crossed yang digunakan saat ini tidak menyilangkan pasangan kabel 4,5 dan 7,8. Selama tidak menggunakan kabel kategori ¾ maka sistem pengkabelan crossed seperti itu tidak akan menimbulkan masalah.
2. Ethernet gigabit menggunakan seluruh keempat pasangan kabel UTP (8 konduktor) untuk konfigurasi kabel crossed-nya, seperti gambar di atas.
Bila menggunakan POE, pada sistem POE Model A atau Alternatif A menggunakan pasangan kabel-kabel 1,2 dan 3,6 untuk data sekaligus daya. Sedangkan pada Model B atau Alternatif
1. B, menggunakan pasangan kabel-kabel 1,2 dan 3,6 untuk data, sedangkan daya melalui pasangan kabel 4,5 dan 7,8. Umumnya POE menggunakan jembatan diode, sehingga penyilangan pada kabel-kabel 4,5 dan 7,8 umumnya tidak ada pengaruh.
Urutan Pin Pada Konektor RJ-45
Konektor RJ-45 Male
Beberapa Petunjuk Dasar Mengenai Koneksi-koneksi RJ-45
1. Lakukan pengujian dengan penguji kabel jaringan (Cable Tester), tidak perlu menggunakan tester mahal, yang terpenting adalah menguji apakah kedua ujung konektor RJ-45 saling terhubung secara sempurna atau tidak.
2. Hati-hati saat memotong selubung luar kabel UTP, jangan sampai melukai selubung insulasi dari masing-masing konduktor karena bisa menyebabkan terjadinya hubungan antar konduktor (short).
3. Potong selubung luar kabel UTP sehingga masing-masing kabel konduktor terlihat maksimal kira-kira 2.5 cm.
4. Susun kabel-kabel konduktor sesuai urutan standar pengkabelan yang digunakan.
5. Ukur panjang masing-masing konduktor agar sama panjang, jangan sampai selubung masing-masing konduktor terlihat dari ujung plastik konektor RJ-45, karena bisa menyebabkan konduktor mudah terluka dan menyebabkan terjadinya hubungan antar konduktor.
6. Pastikan ujung tiap konduktor menyentuh ujung konektor RJ-45 saat memasukan kabel UTP ke dalam konektor RJ-45.
7. Gunakan crimping tool yang masih bagus, agar masing-masing kaki konektor RJ-45 dapat menyentuh konduktor dengan sempurna.
8. Bila memungkin, uji/test kabel yang baru dibuat dengan penguji kabel jaringan (Cable Tester).
Umumnya masalah koneksi dalam jaringan terletak pada konektor RJ-45, tidak sempurnanya saat memotong selubung luar kabel UTP, atau tidak menggunakan urutan pengkabelan standar. Gunakan konektor RJ-45 yang berkualitas baik, lebih berhati-hati dalam memotong selubung luar kabel UTP, serta gunakan standar pengkabelan yang baku, untuk menghindari terjadinya masalah-masalah seperti disebut di atas.
Langganan:
Postingan (Atom)